Rugikan Industri Pelayaran, KLH Ajak Pengusaha Ikut Cegah Illegal Logging

Pemerintah mengingatkan kepada pengusaha dan perusahaan di industri pelayaran nasional untuk waspada dana turut mencegah terjadinya kejahatan ilegal logging. Modusnya adalah para pedagang kayu curian menggunakan jasa industri pelayaran untuk membawa kayu ilegal ke tujuan mereka. Akibatnya perusahaan pelayaran yang sudah menjalankan semua prosedur pengangkutan barang dirugikan.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan melakukan pendampingan kepada para pengusaha tersebut. Dirjen Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani menyampaikan hal ini, menyusul terjadinya penangkapan pengangkutan kayu ilegal dari Papua. “Dalam hal kasus ilegal logging ini, perusahaan pelayaran yang mengangkut kayu kayu ilegal dari Papua telah menjadi korban, sehingga ke depan harus semakin berhati hati menerima klien,” jelas Rasio Ridho Sani saat konferensi pers KLHK Penegakan Hukum Bersama Tim Gabungan Amankan 57 Kontainer Kayu Merbau Ilegal Asal Papua di Surabaya, Kamis (15/12/2022).

Gakkum KLHK menggelar operasi peredaran kayu ilegal di Jawa Timur, dan berhasil mengamankan 57 kontainer bermuatan kayu olahan yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar di hutan Papua. Barang bukti berupa kayu olahan jenis Merbau dengan berbagai ukuran sebanyak ± 870 m3 beserta dokumen Nota Perusahaan dari CV AM, CV GF, PT GMP, CV WS, PT EDP dan SKSHHKO dari PT EDP telah diamankan dan kini dijaga oleh personel Gakkum KLHK di Depo SPIL Surabaya. Sementara itu, PT Salam Pacific Indonesia Lines (SPIL), perusahaan yang mengangkut kayu kayu dari Papua tersebut menegaskan, bahwa pihaknya telah memenuhi semua prosedur pengangkutan barang di pelabuhan ketika mengangkut kayu yang ada di kontainer SPIL dalam pelayaran dari pelabuhan Nabire, Papua, menuju pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Karena itu, SPIL mendukung penuh langkah tegas Gakkum KLHK dalam memberantas peredaran kayu ilegal dan mendorong terwujudnya kepastian hukum di industri pelayaran nasional. “Kami tidak tahu jika muatan yang berada di kontainer yang diangkut oleh kapal SPIL dari pelabuhan Nabire, Papua, merupakan kayu ilegal,” tegas Dominikus Putranda (Donny), General Manager Human Capital & Corporate Affairs PT SPIL. Menurutnya, sebelum kontainer masuk ke kapal, kayu kayu tersebut sudah dilengkapi dokumen yang berlaku.

“Kami mengangkut kontainer tersebut menuju pelabuhan tujuan yaitu Tanjung Perak, Surabaya, karena semua dokumen (Nota Angkut, SKSHH KO dan semua dokumen terkait) telah lengkap dan mendapatkan surat izin berlayar (SIB) dari Otoritas Pelabuhan,” lanjutnya. Donny menjelaskan, adapun Nota Angkut/Nota Perusahaan yang menjadi syarat untuk pengiriman, dikeluarkan langsung oleh perusahaan pemilik barang. Pemilik kapal tidak memiliki pemahaman untuk memastikan keabsahan dokumen Nota Angkut/Nota Perusahaan tersebut.

“Oleh karena itu, paralel kami sudah menyurati KLHK untuk turut memberikan pendampingan agar kami memperoleh pemahaman terkait pengangkutan kayu,” jelasnya. Sebagai upaya mendukung penegakan hukum dalam kasus kayu ilegal ini, SPIL telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Dirjen Gakkum KLHK untuk memberikan informasi yang dibutuhkan di masa proses penyidikan berlangsung. Inisiatif SPIL ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan, berharap para pelaku ilegal logging ini dapat ditindak secara hukum untuk memberikan efek jera dan tidak terulang kembali.

SPIL sebagai pelaku usaha pengangkutan ini, dapat menjadi bagian dari penggerak ekonomi di wilayah Papua pada khususnya dengan semakin lancarnya pengiriman muatan kayu sesuai dengan tata kelola dan prosedur yang baik. “Kasus ini sangat merugikan nama baik dan bisnis PT SPIL. Dengan adanya penahanan kontainer kontainer oleh Dirjen Gakkum KLHK, praktis kami tidak bisa menggunakannya untuk mendukung bisnis perusahaan dalam melayani pengiriman barang konsumen ke berbagai wilayah di Indonesia. Tetapi kami mendukung penuh upaya dan tindakan tegas dari Dirjen Gakkum KLHK dalam penegakan hukum kasus dugaan kayu ilegal dari Papua ini,” ujar Donny. Selama ini, PT SPIL merupakan salah satu perusahaan pelayaran yang paling banyak melayani rute dari dan ke pelabuhan di Papua. Yaitu sebanyak 17 kali per bulan, dari 10 pelabuhan di Papua.

Jika memang tidak ada jaminan bahwa setiap barang yang kami bawa dari pelabuhan di Papua aman, kendati sudah mendapatkan legalitas dokumen dari pihak yang berwenang, pihaknya akan mempertimbangkan kebijakan di wilayah tersebut. “Pelaku usaha kami butuh kepastian hukum dalam menjalankan bisnis ini. Jangan sampai perusahaan menjadi korban dari tindakan yang tidak pernah kami lakukan,” pungkas Donny.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *