Upaya para korban minta uang dikembalikan pengelola arisan diduga bodong di Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan, tak membuahkan hasil. Uang mereka antara Rp 10 juta hingga Rp 20 Juta. Sedangkan anggota sekitar 50 orang. Sejumlah anggota arisan yang mendatangi rumah Masnaeta Rizki (26) di Barabai, Kabupaten HST, Kalsel, untuk mengambil dana tersebut, pulang dengan kecewa dan kesal.
"Kami sudah ke rumah bandar yang namanya dipanggil Nenet itu. Dia malah menawarkan dua opsi, yaitu mau bayar, tapi tak ada jangka waktu pelunasan ditunggu sampai mati. Opsi kedua, bersedia dilaporkan ke pihak kepolisian. Karena, bandar tadi mengaku dananya tidak ada lagi alias habis," ungkap Eka Damayanti, salah satu anggota arisan, Minggu (12/6/2022). Menurut Yanti, selama mengelola arisan tersebut, sang bandar Nenet telah membeli sebuah mobil Honda Mobilio hitam secara kredit di Banjarbaru. Juga, memiliki perhiasan emas serta aset berupa rumah. Namun menurut Eka Damayanti lagi, untuk aset berupa rumah sudah ditarik korban arisan lain berupa sertifikatnya.
Begitu pula perhiasan emas, sudah habis terjual untuk mengganti uang korban. Sedangkan mobil yang dibeli pada akhir 2021, juga sudah ditarik mertua sang banda yang selama ini merasa dirugikan. Karena, sudah membantu menantunya itu ratusan juta rupiah. "Harapan kami, dengan melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini pihak kepolisian mengusut aset aset milik terlapor dan memproses hukum sampai ke pengadilan. Untuk hukumannya, kami minta seberat beratnya," imbuh Eka Damayanti.
Sementara itu, KBO Satreskrim Polres HST, Ipda Suradi, saat dikonfirmasi terkait pelaporan kasus tersebut, mengatakan pihaknya sudah menerima laporan. Selanjutnya, para korban diminta membuat pengaduan, disertai dengan barang bukti antara lain transferan dana dengan rekening koran masing masing. Para korban juga sudah menyerahkan KTP. "Untuk surat pengaduan para korban menguasakan kepada salah satu rekan mereka, yaitu ibu Anis. Karena terlapor banyak menerima transferan dari para pelapor, kami juga sudah meminta rekening koran masing masing korban untuk mengetahui berapa total dana yang sudah diterima terlapor,"kata Suradi.
Menurut Suradi lagi, terlapor bisa saja dijerat pasal penipuan dan penggelapan. Sedangkan para pelapor atau korbannya, secara hak bisa melakukan gugatan perdata. "Terkait pasal yang dikenakan tadi masih dugaan sementara. Nanti setelah dilakukan pemeriksaan baik terhadap terlapor maupun para korbannya baru kami bisa menentukan pasal yang dikenakan, dan total dana yang telah dihimpun terlapor,"katanya. Menyusul isterinya sang ratu arisan online yang tengah duduk di kursi pesakitan karena diduga menipu dan menggelapkan uang anggota arisan, oknum Anggota Polresta Banjarmasin berinisial MS juga segera dihadapkan dengan meja hijau.
Ini setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menyatakan berkas perkara dengan nama tersangka MS telah lengkap atau biasa disebut P21. "Tersangka dan barang bukti sudah diterima oleh Kejari Banjarmasin dari penyidik Polresta Banjarmasin kemarin," kata Kasubseksi Prapenuntutan Tipidum Kejari Banjarmasin, Radityo Wisnu Aji, Jumat (10/6/2022). Dari hasil penyidikan yang tertuang di berkas perkara yang diterima Kejari Banjarmasin itu, Radityo menyebut kemungkinan dakwaan mengarah pada dua alternatif.
"Pasal 378 jo 56 artinya pembantuan dalam penipuan, itu yang pertama atau Pasal 480 tentang penadahan, itu dalam artian dia diduga ikut menikmati hasil (kejahatan)," ujar Radityo. Sesuai prosedur dan aturan berlaku, Kejari Banjarmasin memiliki waktu paling lama 20 hari untuk melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan. "Tapi mungkin sebelum itu pasti kami upayakan sudah dilimpahkan," terangnya.
Sebelumnya diketahui, MS juga berstatus tersangka karena terseret perkara yang menjerat isterinya yakni berinisial RA alias Ame. Disebutkan, penyidik mendapati adanya aliran dana terkait arisan online yang dibandari oleh Ame masuk ke rekening pribadi MS. Sedangkan isteri MS yaitu Ame kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Ame didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Banjarmasin dengan Pasal 378 dan 372 KUHP serta Pasal 28 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 45A Ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Berkas perkara dengan nama tersangka Ame pun tak hanya satu, melainkan masih ada berkas perkara lainnya yang ditangani Polresta Banjarmasin dan ada pula oleh Polda Kalsel. Dalam tahap penyidikan sebelumnya, praktik arisan online fiktif yang dibandari oleh Ame disebut menimbulkan kerugian terhadap ratusan korban dan dengan angka mencapai belasan miliar Rupiah.
(Banjarmasinpost.co.id/Hanani)